Memproduksi dan Edarkan Narkoba, 4 Pria dan 1 Wanita Diringkus Polisi
Lima orang remaja yang nekad memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte diringkus tim unit Polsek Tambun Selatan.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lima orang remaja yang nekad memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte diringkus tim unit Polsek Tambun Selatan. Diketahui lima tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya itu melalui jejaring media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkap, kelima tersangka berinisial MAR (24), MN (24), MRS (25), FR (24), dan seorang wanita berinisial WP (20) ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis site tersebut melalui sosial media.
"Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, saat Anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan Patroli mobile di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan, mencurigai gerak-gerik pelaku MAR dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," kata Kukuh kepada Cikarang Ekspress.
Barang Bukti --
BACA JUGA:Banjir Rendam Desa Tamanmekar Karawang, 128 Rumah Terdampak
BACA JUGA:Banjir Terjang Delapan Desa di Kabupaten Bandung, 11.082 Jiwa Terdampak
"Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis," lanjutnya.
Dari lokasi tersebut, tim dari unit Reskrim itu mendapati barang bukti berupa satu paket dalam plastik klip bening berisi sinte yang ditempel atau ditaruh oleh pelaku dibalik sebuah batu.
"Pelaku MAR mengaku disuruh menempel sinte itu yang diarahkan oleh pelaku MN dan WP sebagai pemegang akun media sosial Dark Sea Octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut kata Sutirto, dari hasil pengembangan dari para pelaku, terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku MRS dan FR admin dari akun Instagram blueringed octopus, dan red kraken octopus.
BACA JUGA:Cyber Smile atau Cyber Stress? Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
BACA JUGA:Manis Yang Tersembunyi Penyebab Diabetes Pada Anak
Tak berselang lama, petugas berhasil mengaman kedua tersangka MRS fan FR di rumah salah satu pelaku yang berada di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam unit handphone, 11 paket sinte seberat 15,3 gram siap edar, satu paket Aseton bahan baku pembuatan sinte, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sinte.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: